Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK SECARA UMUM (LPSE) TERKAIT KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUJUAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE, ORGANISASI, PEGAWAI LPSE, TUNJANGAN, HONORARIUM, PENDIDIKAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL, TERKAIT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
9A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan