Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 71, Pasal 77, Pasal 78.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat