rpjm
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2015/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK: |
- Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) merupakan rencana pembangunan yang memebrikan arahan bagi pembangunan yang terintegrasi baik di tingkat pusat dan daerah; bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan materi yang berkaitan dengan target indikator kerja daerah, kondisi keuangan daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini serta perubahan struktur organisasi daerah; Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan terhadap Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 3 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.17 Tahun 2007; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; Undang-Undang No.12 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa Tahun 2012-2032.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam Pasal 4 dan Lampiran Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
- Merubah Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
- 236 halaman
|