Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015 yang meliputi: Pendapatan Daerah sebesar Rp575.099.814.299,19; Belanja Daerah sebesar Rp648.293.107.987,19, Defisit sebesar Rp73.193.293.688,00; Pembiayaan Daerah sebesar Rp73.193.293.688,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
Lembar Daerah
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan