Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah 6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a 7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f 8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e 9. Ketentuan Pasal 22 diubah 10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a 11. Ketentuan Pasal 23 diubah 12. Ketentuan Pasal 24 diubah 13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a 14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a Dst........

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2018
Tanggal Berlaku
06 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 6747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan