Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Kampung; Bab III Penyaluran Dana Kampung, Bab IV Penggunaan Dana Kampung, Bab V Pelaporan Dana Kampung; Bab VI Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
PD.2018/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan