Lalu Lintas, Jalan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang Dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor salah satunya melalui penerapan pembatasan lalu lintas dengan metode ganjil genap mengenai pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian lalu lintas jalan, oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan pola perjalanan masyarakat sekaligus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018, perlu diterapkan kembali menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
- PERGUB ini mengatur mengenai penetapan 10 (sepuluh) ruas jalan sebagai kawasan perribatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- 4 hal.
|