Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018

Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Objek Pemajuan Kebudayaan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
LD No 14/2018
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan