Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sekolah berasrama, peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembinaan dan evaluasi, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 41
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan