pajak hiburan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PPU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 dinyatakan bahwa pengenaan pajak ganda untuk objek yang sama yaitu penyelenggaraan fasilitas olahraga golf, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 6;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
- 5 hlm
|