Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Kelas Perawatan, Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Tindakan Medis, Pelayanan Kebidanan dan Ginekologi, Pelayanan Penunjang Diagnostik, Pelayanan Rehabiliyasi Medis, Pelayanan Gizi, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan, Pelayanan Mediso Legal, Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah, Pelayanan Perawatan Jenazah, Pelayanan Jasa Pendidikan, penelitian dan Jasa lainnya, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Aministratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pengurang, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Subsidi Pelayanan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidanan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
Lembar Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan