Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Retribusi pasar yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas persediaan fasilitas pasar sederhana/ tradisional yang berupa halaman/ pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan khusus disediakan los dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan