Peraturan ini mengatur tentang penetapan kawasan pedesaan dan rencana pembangunan kaswasan pedesaan di beberapa kecamatan dalam kab. bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, prinsip dan tujuan, kawasan dan rencana pembangunan kawasan pedesaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat