PENYELENGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
Perangkat Daerah yang mengakibatkan terjadinya
perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 perlu diubah
- dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU 1945;UU no 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 tahun 2009;UU no 23 tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016;Kepmendagri No 178 Tahun 1997;Perda No 6 Tahun 2012;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
- 9 Hlm
|