penghitungan dan pembagian dana desa untuk gampong
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gempong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasiaan, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Eavluasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Bahwa untuk kelancaran pengalokasian, penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dipandag perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
- Dasar hukum: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan perubahan dalam Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
- Merubah Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gempong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh
- 5 halaman
|