PENERAPAN - TRANSAKSI NON TUNAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan khususnya untuk transaksi baik pendapatan daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014.
- Perbup mengatur Penerapan Transaksi Non Tunai, meliputi: Pembayaran dan Penerimaan Non Tunai; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2018.
- 6 hlm.
|