PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Memenuhi ketentuan pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan besaran uang persediaan pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemkab bengkulu selatan TA 2018.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 9 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2017, Perbup No. 37 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran uang persediaan pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemkab bengkulu selatan TA 2018. Dimuat tentang besaran uang persediaan di masing- masing dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
|