Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban BOSDA jenjang pendidikan dasar dalam kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, struktur pengelolaan BOSDA, petunjuk teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2018
Tanggal Berlaku
17 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 07
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan