BELANJA APARATUR GAMPONG DAN BELANJA NON APARATUR DI GAMPONG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur Gampong dan Belanja Non Aparatur di Gampong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peratruan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 perlu menetapkan Besaran Belanja Aparatur Gampong dan Non Aparatur di Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap; Tunjangan; Penerimaan Lain Yang Sah; Upah; Belanja Non Perangkat Gampong; Sistem Penganggaran; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 12 hlm
|