HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Lampiran IV angka 10 Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil penghasilan lain berupa
tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan
dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan
cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah belum memuat pengaturan mengenai tambahan penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional Analisis
Keuangan Pusat Dan Daerah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah, Pranata Humas dan Pranata Komputer serta
PNS yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pengawas Pelabuhan
dan Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018
Nomor 23)
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
- 10 HLM
|