Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 48 Tahun 2018

Penataan Kembali Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa, diantaranya persyaratan menjadi anggota, peresmian anggota, pimpinan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan larangan Badan Permusyawaratan Desa, pemberhentian anggota, musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, pengaturan tata tertib, musyawarah desa, hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa, serta pembinaan dan pengawasan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penataan Kembali Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
01 November 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.48
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan