Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari 64 Pasal yakni BAB I Ketentuan Umum, BAB III Pengelolaan Keuangan BLUD – RSUD, BAB IV Perencanaan dan Anggaran, BA V Pelaksanaan Anggaran, BAB VI Penatausahaan Keuangan, BA VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Evaluasi dan Penilaian Kinerja, BAB X Ketentuan lain- lain, BAB XI Ketentua Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan