TUNJANGAN-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17(1), BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong peningkatan kerja, peranan serta fungsi dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disediakan Pakaian Dinas.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017; Keputusan Bupati Nomor 227 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran pemberian tunjangan pakaian dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 6 Pasal (4 hlm)
|