TUNJANGAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA-INSENTIF-RUKUN-TETANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 100 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 22 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014); PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Perda Nomor 8 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perda Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT), meliputi jumlah dan besaran tunjangan serta mekanisme penyaluran tunjangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang terkait dengan pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan Desa akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.
- 6 Pasal (7 hlm), lampiran 3 hlm
|