PENGHASILAN-TETAP-SANGADI-PERANGKAT-DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penghasilan Tetap (SILTAP) Sangadi dan Perangkat Desa Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat 5 PP Nomor 47 Tahun 2915 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa Tahun 2018.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jumlah dan mekanisme pembagian serta mekanisme penyaluran penghasilan tetap perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Dengan berlakuknya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Tunjangan Penghasilan Perangkat Pemerintah Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Pasal 6 (5 hlm), lampiran 2 hlm
|