BELANJA-KEGIATAN-MASA-RESES-DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.Kab.Bolaang Mongondow Timur.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Kegiatan Masa Reses DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 5 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, perlu mengatur dan menetapkan belanja kegiatan masa reses DPRD.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja kegiatan masa reses dengan rincian jenis belanja dan nilai yang telah ditentukan untuk anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 6 Pasal (4 hlm)
|