HARI-DAN-JAM-KERJA-PNS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemkab. Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu pengaturan hari dan jam kerja PNS.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Keppres Nomor 68 Tahun 1995; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmenpan Nomor 8 Tahun 1996.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari dan jam kerja efektif PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang hari dan jam kerja PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 6 (4 hlm)
|