Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan BAB III dan BAB V pada Lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
15 November 2018
Tanggal Pengundangan
15 November 2018
Tanggal Berlaku
15 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan