- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; - Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat; - Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); - Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat