HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan Anggaran Tahun 2019 berjalan
tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan suatu
pedoman dalam penentuan batas tertinggi harga pengadaan
Barang / Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
- PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI HARGA
PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- 608 HLM
|