HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BELANJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2019 berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan
berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diperlukan suatu pedoman dalam penentuan batas tertinggi
belanja pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Belanja Pegawai Pemerintahdi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
- PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI BELANJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- 32 HLM
|