standarisasi-satuan-harga
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standarisasi Satuan Harga untuk Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018, dipandang perlu menetapkan standarisasi satuan harga.
- - UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 49/PMK.02/2017;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang standarisasi satuan harga untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu standar honorarium, pembiayaan perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 20 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (18 pasal) dan 9 halaman lampiran)
|