Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 dan ketentuan dalam Pasal 2 yaitu perubahan RKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2018 memuat evaluasi hasil Triwulan II tahun 2018, kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, sasaran dan prioritas pembangunan Daerah dan rencana kerja dan pendanaan Daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat