Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 50 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- RKPD Kab. Tahun 2019 memuat Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2017 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, Permasalahan Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, dan Kebijakan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; - RKPD menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun RAPBD Tahun 2019, dan pedoman dalam menyusun program dan kegiatan prioritas yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN Tahun 2019; - Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah T.A. 2019;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan