TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-BERDASARKAN-TEMPAT-BERTUGAS-di-lingkungan-pemerintah-daerah-kabupaten-bolaang-mongondow-selatan-tahun-anggaran-2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- - Dalam ketentuan Pasal 9 huruf (b) angka (1) PP no. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam T.A. 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada APBD;
- Berdasarkan surat edaran Mendagri No. 903/3387/SJ Perihal Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, pengelolaan pemberian THR dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- - UU No 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 19 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR diberikan kepada seluruh PNS sebagai salah satu komponen perhitungan besaran THR; TPP dibayarkan pada minggu ke-1 Juni 2018 sebesar TPP pada bulan Mei 2018;
- TPP memperhitungkan jam kerja PNS setiap hari berdasar daftar cek list keberadaan PNS setiap jam; TPP ini tidak berlaku bagi PNS penerima TPP Beban Kerja, Kondisi kerja dan Kelangkaan Profesi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- Perbup ini mengubah Perbup No. 121 Tahun 2017 tentang TPP Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemeintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
- 5 halaman batang tubuh (2 pasal)
|