PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menyusun standar Operasional Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 21 Tahun 2013.
- Dalam Perbup ini terdapat 2 Pasal yang mengatur tentang pengertian-pengertian dan standar operasional prosedur pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
- 8 halaman
|