Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011: - Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan menjadi hanya IMB dan Izin Trayek ; - Pasal 33 tentang Masa berlaku izin. IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri selama tidak dilakukan perubahan atau penambahan. Izin Usaha perikanan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlakunya. Izin Trayek diberikan untuk masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kartu Pengawasan berlaku untuk masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.Izin insidentil diberikan untuk masa berlaku 1 kali perjalanan pergi pulang. Perda ini menghapus: ketentuan Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
LD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan