- Tunjangan Perumahan terbagi ke dalam 3 kelompok yaitu: a. Ketua sebesar Rp16.500.000 per bulan, b. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp13.500.000 per bulan, c. Anggota masing-masing sebesar Rp8.250.000,- per bulan; - Setiap Anggota DPRD menerima tunjangan tranportasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Besaran tunjangan transportasi bagi setiap Anggota DPRD di berikan setiap bulannya dalam bentuk uang sebesar Rp13.750.000,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat