Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup Perwali tentang Pengendalian Gratifikasi ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Maksud, Tujuan dan Prinsip, c. Pengendalian Gratifikasi (kategorisasi gratifikasi yang wajib dilaporkan/ tidak & mekanisme pelaporan gratifikasi), d. Susunan Organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), e. Kewajiban dan Tugas UPG, f. Pemanfaatan gratifikasi, g. Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Gratifikasi, h. Pengawasan dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.17
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan