Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Perwali ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama sebagai pedoman Petugas/ Pemuka Agama dalam melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama di Kota Kotamobagu; - Juknis Petugas/ Pemuka Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perwali ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.14
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan