PETUNJUK-TEKNIS-KEGIATAN-PEMBINAAN-KEIMANAN-UMAT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama
ABSTRAK: |
- - Untuk melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama di Kota Kotamobagu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama.
- - Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980.
- - Perwali ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama sebagai pedoman Petugas/ Pemuka Agama dalam melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keimanan Umat Masing-Masing Agama di Kota Kotamobagu;
- Juknis Petugas/ Pemuka Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perwali ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
- 16 halaman (3 halaman batang tubuh (4 Pasal), 13 halaman lampiran)
|