- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik; - Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; - Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat