Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018

Parkir Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik; - Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; - Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Parkir Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan