Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2018

Pendelegasian Kepada Camat untuk Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Walikota Kotamobagu dapat mendelegasikan kepada Camat untuk melakukan verifikasi Rancangan RKPDesa, APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban APB Desa; - Ruang lingkup pengaturan dalam Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum, b. Maksud dan Tujuan, c. Pendelegasian, d. Tugas-tugas, e. Prosedur Verifikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kepada Camat untuk Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan