Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Rincian Dana Desa setiap Desa T.A. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar, b. Alokasi Afirmasi, c. Alokasi Formula; - Penghitungan masing-masing alokasi diatur dalam Pasal 3 (Alokasi dasar sesuai ditetapkan dalam Lampiran Perpres No. 107 Tahun 2017), Pasal 4 (Alokasi Afirmasi), Pasal 5 (Alokasi Formula); - Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa; - Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti produk unggulan Desa, BUM Desa, Embung dan Sarana Olahraga Desa sesuai kewenangan Desa; - Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan