Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018

Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamobagu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup pengaturan Sistem Pembayaran Non Tunai untuk belanja APBD dalam Perwali ini antara lain: Asas dan Tujuan, Jenis Pembayaran, Mekanisme Pembayaran, dan Pengecualiannya, Pembinaan, Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan