Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi; Bab X Tata Cara Penagihan Retribusi; Bab XI Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XII Keberatan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan; Bab XV Pemanfaatan Retibusi; Bab XVI Insentif Pemungutan; Bab XVII Penyidikan; Bab XVIII Ketentuan Pidana; Bab XIX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan