Perwali ini mengatur ketentuan pokok tentang pembentukan dan manajemen UPT Instalasi Farmasi Kota Kotamobagu. Ruang Lingkup Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Susunan Organisasi; d. Kedudukan; e. Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Asisten Apoteker; Pengelola Kefarmasian) f. Kepegawaian dan Jabatan; g. Tata kerja; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Peralihan; j. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat