Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2016

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAERAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini terdiri 29 Pasal yakni BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian, BAB III tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja, BAB IV tentang Identitas Pegawai Daera dengan perjanjian Kerja, BAB V tentang Gaji, BAB VI tentang Peningkatan Kompetensi, BAB VII tentang Penilaian Kinerja, BAB VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Pembiayaan, BAB X tentang Ketentuan lain – lain, BAB XI tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAERAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan