Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Bentuk; Jumlah Penyertaan Modal pada PT Bank Aceh; Pencairan Dana Penyertaan Modal; Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2015
Tanggal Berlaku
20 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.15
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan