modal-penyertaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, pemerintah daerah telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum, namun berdasarkan kondisi di lapangan, hanya sekitar 21,92% (dua puluh satu koma sembilan puluh dua persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan sambungan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa untuk meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum: UUD 1946 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bab III Pengelolaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- 5 Hlm
|