HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau
bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa;
- PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- 8 hlm
|